Uncategorized


Pemblokiran sejumlah situs terkenal yang menayangkan film Fitna oleh sejumlah jasa penyedia layanan Internet (ISP) sebagaimana yang diminta mentri komunikasi dan informasi patutlah didukung sepenuhnya. Hal ini dimaksudkan agar nantinya situs-situs yang menyediakan layanan sharing video atau apa saja seperti Youtube lebih selektif dalam menerima video. Video yang dibuat dan diupload memang menjadi hak seseorang, namun akan lain jadinya jika video atau konten tersebut menyinggung atau menganggu orang lain terlebih dalam hal ini adalah umat pemeluk agama Islam. Bagimana tidak, Umat Islam yang mayoritas di dunia ini dengan terang-terangan disinggung atau tepatnya dihina oleh si pembuat film Fitna ini.

Semua kontent entah apa itu namanya video, suara, text, gambar jika hanya untuk konsumsi pribadi mungkin sah-sah saja kita untuk menyimpannya. Namun jika kontent itu telah bermain di ranah publik, maka dituntut sebuah aturan agar tidak meresahkan orang banyak.

Pemberlakuan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika) dan peristiwa pemblokiran situs seperti Youtube dapat diambil sebuah hubungan. Sebelumnya banyak orang menyangsikan keefektifan pemblokiran situs-situs porno di wilayah Indonesia. Maka dengan peristiwa ini, jika semua ISP setuju untuk memblokir Youtube, mengapa hal itu tidak bisa dilakukan terhadap situs-situs xxx ini. Jika misalnya hostingnya di luar negeri, maka mungkin kepayahan meminta agar ditutup hostingnya. Namun dengan memblokir situs ini agar tidak dapat dikunjungi oleh pengunjung dari Indonesia seperti halnya Youtube maka tentu bisa dilakukan dan jika tidak ada pengungjung lama-lamya juga akan mati dengan sendirinya.

Jika dihosting di Indonesia, tentu menjadi lebih mudah lagi cukup meminta penyedia jasa hosting ini mematikan accountnya. kemudian jika memakai domain .id cukup dicabut hak izinnya. Mudahkan hal ini bagi pemerintah? untuk apa ada penguasa/pemerintah di negeri ini jika hal seperti ini saja tidak mampu dilakukan.

Film Fitna memang dibuat untuk menimbulkan fitnah bagi umat islam. Si pembuat anggota parlemen Belanda entah siapa namanya (malas menghafal nama orang yang menghina Islam) membuat film ini atas dasar ketakutan yang sangat akan berkembangnya Islam di eropa. Di film yang berdurasi sekitar 15 menit ini ia menunjukkan statistik jumlah umat Islam yang semakin melonjak semenjak tragedi 11 september di Belanda dan negara-negara eropa lainnya.

Dengan maksud di atas, si anggota parlemen ini ingin agar orang-orang eropa yang akan masuk ke dalam Islam berpikir kembali setelah melihat film ini. Dan saya sangat yakin yang akan terjadi malah sebaliknya nanti, sama seperti setelah kejadian 11 september 2001. Orang barat yang cerdas akan semakin tertarik untuk mempelajari apa sebenarnya Islam itu. Apakah benar Islam mengajarkan tindak kekerasan, memusuhi agama lain, merendahkan wanita seperti yang sering digemborkan? dan dengan kecerdasan orang barat dan dengan hati nurani yang bersih akan menemukan jawaban yang sebaliknya sehingga banyak dari mereka yang masuk ke dalam Islam.

Film Fitna ini sangatlah subjektif dan didasari hawa nafsu belaka. Bagaimana tidak si pembuatnya hanya mengambil atau mencomot ayat-ayat Qur’an di sana-sini sepotong-potong untuk keperluan pemburukan citra Islam saja. Sehingga yang ingin dibangun, agar citra Islam menjadi buruk bagi yang melihatnya.

Gaya penghinaan terhadap Islam dengan pengambilan Ayat-ayat Al Qur’an semaunya ini bukan hal yang baru lagi buat orang yang ingin menghancurkan Islam. Sangat banyak contohnya dari kalangan Umat Islam sendiri maupun dari orang di luar Islam yang mencomot bagian tertentu dari Al Qur’an yang sesuai dengan seleranya untuk kepentingan kelompoknya saja sementara pada ayat-ayat yang lain malah terang-terangan menolaknya.

Membaca ayat-ayat Al Qur’an agar mengerti apa yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya  tidak lah cukup dengan ayat Qur’an itu saja. Apa lagi jika hanya memotong sepenggal dari ayat sebagaimana misalnya ada ayat yang artinya “celakalah bagi orang yang shalat” tanpa diteruskan bunyi ayat tersebut tentu akan menjadi artinya padahal yang dimaksud yang celaka adalah orang yang lalai dalam shalatnya. Membaca Al Qur’an diperlukan tafsir yang bukan sekedar terjemahan dari ayat yang dimaksud. Kadang sebuah ayat ditafsirkan oleh ayat yang lain, kadang sebuah ayat ditafsirkan oleh hadits nabi, hadist nabi ditafsirkan oleh hadits nabi yang lain dan kadang jika tidak ada dilihat dari pemahaman dan pendapat sahabat terhadap hadits tersebut.

Seiring dengan telah diwisudanya sebagian teman-teman angkatan 03 teknik elektro hari sabtu tanggal 5 April kemarin, maka resmilah saya dan teman-teman yang belum selesai jadi anggota partu (partai tau). Istilah partu untuk mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya sementara rekan seangkatannya sudah ada yang diwisuda.

Buat kami di teknik elektro Unand, sebenanya tamat pas 4 tahun sangatlah langka, kebanyakan baru bisa menyelesaikan 4,5 atau 5 tahun. Bahkan wisuda oktober tahun 2007 kemaren ga ada angkatan 03 yang diwisuda, bahkan katanya satu-satunya jurusan di Universitas Andalas yang tidak mengirimkan wakil angkatan 03 untuk diwisuda. Wisuda April ini, beruntung ada 8 delapan dari kami yang diwisuda mereka adalah Oon erixno, Al Hifzi, Rossi Kurniawan, Emilham Mirshad, Edrizal Novemli, M Iqbal, Nova Yulianti dan Silvaningrum.

Memang jumlah keseluruhan wisuda I ini jauh berkurang dari sebelumnya diakibatkan Unand sekarang mengadakan wisuda kali dalam setahu yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Sehingga konsekuensi nya peraturan sedikit diperketat dimana 2 orang rekan 03 kami yang telat mendaftar wisuda tidak dapat mengikuti wisuda sekarang.

Buat rekan-rekan yang disebutkan di atas maupun senior-senior angkatan 02, 01, 00 yang gak bisa disebutkan satu-satu, moga berhasil di dunia kerja nanti dan menjadi orang yang sukses dunia dan akhirat. Oh ya jagan lupa doakan saya agar bisa juga diwisuda bulan agustus besok. Amin

Next Page »